TEMPO.CO, Bangkalan--Penyidik Kepolisian Resor Bangkalan menolak menghentikan penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan Nur Tajib meski yang bersangkutan telah mengaku bersalah di hadapan para ulama. Sebelumnya warga Desa Pasareman, Kecamatan Modung itu mengaku sebagai Nabi Isa.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bangkalan Ajun Komisaris Bidarudin mengatakan sikap Nur Tajib yang menyatakan telah bertobat menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan penyelidikan sementara waktu. "Kasus stagnan dulu, tapi tidak dicabut," kata dia, Rabu, 27 April 2016.
Menurutnya langkah itu diambil karena, meski telah bertobat, namun polisi tetap mengawasi Nur agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kalau kemudian hari mengaku nabi lagi, berkas perkara yang sudah ada tinggal melanjutkan," tutur Bidarudin.
Polisi juga belum memulangkan Nur Tajib. Dia masih diinapkan di ruang penyidik satuan reserse kriminal. Tidak dipulangkannya Nur Tajib, ujar Bidarudin, atas permintaan keluarganya yang khawatir mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. "Lagi pula, Nur Tajib masih ada tugas lain, yaitu menyadarkan pengikutnya," kata dia.
Sebelumnya Nur Tajib mengakui kesalahannya setelah berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia Bangkalan, Badan Silaturahmi Ulama Madura dan petugas Kantor Kementerian Agama Bangkalan pada Senin lalu. Dihadapan kiai Tajib bertaubat dengan mengucapkan kalimat Syahadat.
Nur Tajib mengaku sebagai Nabi Isa sejak November 2014. Dalam kurun waktu dua tahun itu warga Desa Pateraman, Kecamatan Modung ini berhasil merekrut 30 orang pengikut. Mereka tersebar di empat kecamatan, di antaranya Kecamatan Modung dan Blega.
Ali Wafa, warga Modung, menuturkan untuk merekrut anggota Nur Tajib membuka pengobatan alternatif di rumahnya. Setiap pasien yang berobat tidak dipungut biaya. Sebagai ganti biaya, Nur meminta para pasiennya datang ke acara pengajian yang dipimpinnya. "Di pengajian itulah mereka didoktrin," tutur dia.
MUSTHOFA BISRI