TEMPO.CO, Madiun - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II-A di Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi lokasi pemindahan bagi 63 narapidana dari LP Kerobokan Kelas II-A di Kabupaten Badung, Bali. Sesuai rencana, rombongan yang dikawal polisi tiba di Madiun, Rabu sore, 27 April 2016. "Kami juga menunggu," kata Kepala Satuan Pengamanan LP Pemuda Madiun Lilik Subagyono.
Setelah tiba, ia melanjutkan, puluhan narapidana dari Bali itu dimasukkan ke Blok Brawijaya. Di tempat tersebut petugas akan melakukan pengecekan data para narapidana yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotik dan kriminal umum.
Bagi mereka yang divonis dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun akan dimasukkan ke LP Kelas I Madiun. Adapun yang divonis bui kurang dari lima tahun bakal menghuni di LP Pemuda Kelas II-A Madiun, LP Kelas II-A Ngawi, Rumah Tahanan Ponorogo, Magetan, dan Pacitan.
Kepala Satuan Pengamanan LP Kelas I Madiun Tjahja Rediantana menambahkan, pembagian tempat bagi puluhan narapidana kiriman dari Bali merupakan instruksi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Hal ini untuk menghindari terjadinya bentrok antarnarapidana bila mereka dipusatkan di satu tempat.
Apalagi, ujar Tjahja, 20 tahun, narapidana yang termasuk anggota ormas Laskar Bali telah mendekam lebih dulu di LP Kelas I Madiun. Sedangkan sebagian dari 63 narapidana yang baru saja dikirim ke Madiun merupakan anggota ormas Baladika.
Kedua ormas ini sering kali terlibat bentrok di LP Kerobokan. Karena alasan keamanan, Tjahja menyatakan, anggota kedua ormas tersebut sengaja dipisahkan. "(Laskar Bali dan Baladika) dua kelompok berseberangan. Untuk strategi keamanan maka dipecah-pecah," ucap Tjahja.
NOFIKA DIAN NUGROHO