TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia keluar dari dalam ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00. "Saya dapat panggilan untuk jadi saksi tersangka suap reklamasi," katanya di gedung KPK, Rabu, 27 April 2016.
Pria yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 ini mengaku telah dicecar 16 pertanyaan seputar pembahasan reklamasi. Menurut Saefullah, dalam draf pembahasan Raperda Reklamasi, ada tiga hal yang harus dipenuhi pengembang, antara lain kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.
Dalam draf yang diajukan eksekutif, tambahan kontribusi ditulis sebesar 15 persen. Di situlah pembahasan dengan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta paling banyak menyita waktu. Akhirnya, antara DPRD dan eksekutif sempat menyepakati bahwa aturan mengenai kontribusi tambahan ini akan diatur melalui peraturan gubernur. "Beliau (Ahok) sempat setuju," ucapnya.
Maka lahirlah draf kedua pada 22 Februari 2016. Draf tersebut mengubah Pasal 110 ayat 13, yang berbunyi besaran dan tata cara soal kontribusi tambahan akan diatur melalui peraturan gubernur. Namun, setelah melalui pembahasan berkali-kali, raperda ini tak kunjung menemui titik temu. "Intinya, kami enggak pernah sepakat. Kontribusi ini enggak pernah sepakat dengan Dewan," kata Saefullah.
Meski demikian, Saefullah menyatakan tak pernah sekali pun didekati pengembang. Ia juga mengatakan tak pernah ada pengembang yang mencoba memberinya janji-janji, hadiah, atau apa pun. "Enggak ada. Kami enggak ada tawaran apa-apa."
Saefullah diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Lembaga antirasuah sedang menelusuri jaringan suap yang bertujuan meluluskan pembahasan raperda. Suap-menyuap ini terungkap saat KPK mencokok Sanusi di sebuah pusat belanja di Jakarta Selatan pada akhir Maret lalu.
Politikus Gerindra itu diduga menerima duit dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sejumlah Rp 2 miliar. Belakangan, pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, juga diperiksa KPK. Ia diduga menggelar rapat di rumahnya bersama beberapa anggota DPRD. Pembicaraan yang dilakukan diduga mengenai penurunan persentase kontribusi tambahan.
MAYA AYU PUSPITASARI