TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang perdana gugatan terkait dengan surat pemberhentian keanggotaannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 April 2016. "Agenda sidang baru buka berkas, jadi antar-lawyer saja," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan.
Fahri berjanji akan hadir pada sidang berikutnya, Selasa, 3 Mei 2016. "Selasa saya sebagai penggugat bersama tergugat Presiden PKS Sohibul Iman akan datang," katanya. "Saya siap dimediasi oleh pengadilan, siap untuk sepakat atau tidak sepakat nantinya dalam mediasi."
Sidang berjalan singkat, tidak sampai 30 menit. Ketua majelis hakim, Made Sutrisna, memberikan kesempatan kepada pihak Fahri dan PKS untuk mediasi terlebih dulu. "Kami tutup dulu berkas (gugatan) ini, lalu mediasi," ucap Made. "Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan majelis hakim tunggu hasil mediatornya."
Mujahid A. Latief, kuasa hukum Fahri Hamzah, mengatakan keputusan hakim tersebut sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa wajib hukumnya dari para pihak dan majelis hakim memerintahkan untuk mediasi dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Harapannya, kata Mujahid, agar ada titik temu penyelesaian bagi kedua pihak, sehingga pengadilan akan langsung pada putusan.
Fahri Hamzah diberhentikan sebagai anggota PKS pada Maret lalu. Surat pemberhentiannya dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) PKS. Menurut Mujahid, kliennya mempermasalahkan substansi tuduhan. "Terkait soal perbedaan pendapat, tidak loyal, ada soal revisi UU KPK yang disampaikan ke publik tidak sejalan dengan kebijakan partai," tuturnya.
GHOIDA RAHMAH | FRISKI RIANA