TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kode etik terhadap dua personel Detasemen Khusus Antiteror 88 yang digelar Mabes Polri memasuki tahap penuntutan. Sidang etik ini digelar atas dugaan kesalahan prosedur yang menyebabkan kematian Siyono, yang oleh polisi disebut sebagai terduga teroris.
"Sidang kode etik masuk tahap kedua, yaitu pembacaan tuntutan kepada dua anggota Densus 88 dari pimpinan sidang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu, 27 April 2016.
Boy mengatakan pimpinan sidang mengajukan tiga tuntutan. Pertama, pelanggar wajib meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat. Kedua, anggota Densus tersebut diusulkan diberhentikan dengan hormat. Ketiga, jika ada pendapat lain, dimohon diberi sanksi berupa demosi.
"Mutasi demosi itu tidak lagi ditugaskan di Densus dan patut dipindahtugaskan ke instansi lain," ujar Boy sembari menambahkan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan oleh dua anggota Densus 88.
Sidang perdana etik kasus Siyono digelar pada Selasa, 19 April 2016. Dalam sidang tersebut, Polri menghadirkan sepuluh saksi yang sudah melewati BAP (berita acara pemeriksaan). Agenda sidang hari ini masih mendengarkan kronologi kejadian dari masing-masing saksi.
Siyono, 33 tahun, warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, ditangkap Densus 88 pada 8 Maret 2016. Tiga hari berselang, ayah lima anak itu tewas dalam status tahanan. Sejumlah pihak mempertanyakan kematian Siyono.
Tim ahli forensik dari Muhammadiyah mengotopsi jenazah Siyono pada 3 April lalu. Hasilnya, tim menyimpulkan kematian Siyono akibat patahan lima tulang iga kiri menusuk bagian saraf jantung. Tim ini juga menemukan ada memar di bagian tubuh belakang Siyono.
Kesimpulan tim forensik Muhammadiyah itu berbeda dengan hasil visum Kepolisian. Polri menyebutkan Siyono tewas karena perdarahan di rongga kepala bagian belakang. Diduga, perdarahan itu akibat benturan dengan bingkai jendela mobil. Menurut keterangan Polri, Siyono melawan anggota Densus saat mobil menuju tempat penyimpanan senjata yang ingin ia tunjukkan.
ARIEF HIDAYAT | INGE KLARA SAFITRI