TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan relawan para calon Gubernur DKI Jakarta pada pemilihan kepala daerah 2017 harus terdaftar sebagai tim kampanye. Menurut Daniel, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Termasuk masa kampanye, pelaksana kampanye, dan lain sebagainya. Subyek hukumnya jelas di situ. Aturan tersebut berlaku saat tahapan pilkada sudah dimulai. Hari ini kan tahapan pemilihan umum belum ada, sehingga belum ada peserta pemilunya," ujar Daniel saat dihubungi, Rabu, 27 April 2016.
Jika sudah memasuki tahapan pemilu, menurut Daniel, tim kampanye juga diwajibkan menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye. "Ketika ditetapkan sebagai calon, dia harus mengumumkan saldo dan lain halnya di dalam itu," katanya.
Senada dengan Daniel, Komisioner KPU Ferry Kurnia juga mengatakan bakal pasangan calon harus melaporkan saldo awal dana kampanyenya ketika mendaftar. Mereka juga diwajibkan menyerahkan laporan awal, laporan penerimaan, serta laporan pengeluaran dana kampanye. "Nanti diaudit oleh kantor akuntan publik independen," ujarnya.
Menurut Daniel, sumbangan yang diberikan masyarakat bagi calon-calon kepala daerah harus tercatat dan dilaporkan kepada KPU apabila sudah memasuki tahapan pemilu. "Aktivitas yang terkait dengan kegiatan-kegiatan kampanye kan ada. Bahkan penggalian dukungan, pendanaan, juga masuk dalam pendanaan kampanye," katanya.
Daniel berharap, para relawan harus pandai mengelola aktivitas politiknya agar tidak sampai melabrak rambu-rambu pilkada. "Ketika ada penipuan, penggunaan fasilitas negara, berlaku hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Bawaslu, kata Daniel, akan siap memproses masyarakat yang merasa dirugikan kemudian melaporkan adanya pelanggaran salah satu pasangan calon. "Kami akan periksa apakah ada pelanggaran hukum. Jika ada, kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI