TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan hari ini KPK akan memeriksa Charles Paris Hasudungan dari sektor swasta. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujarnya di Jakarta.
Sejak lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada 20 April lalu, Charles adalah saksi pertama yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK.
Pada penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan itu, KPK mencokok Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seseorang dari sektor swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Selain itu, KPK menemukan duit sebesar Rp 50 juta yang diduga sebagai duit suap yang diberikan Doddy kepada Edy. Kepada penyidik, Doddy mengatakan ini bukan pertama kalinya ia menyerahkan uang kepada Edy. Pada Desember 2015, ia mengaku memberikan Rp 100 juta kepada Edy.
Ketua KPK Agus Rahardjo menduga Edy dan Doddy sebagai perantara. Untuk Edy, Agus mengatakan ia terindikasi terlibat sebagai perantara banyak kasus lain.
Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Di rumah dan kantornya, penyidik menemukan sejumlah duit. Hingga kini belum diketahui itu uang apa. Namun Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meyakini ada indikasi Nurhadi terlibat dalam penyuapan tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI