TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah tidak hadir dalam sidang perdana gugatan terkait dengan surat pemberhentian keanggotaannya dari Partai Keadilan Sejahtera.
"Hari ini beliau (Fahri Hamzah) tidak bisa hadir karena ada tugas-tugas yang perlu dijalankan di DPR. Beliau melantik pimpinan Komisi VIII," kata Mujahid A. Latief, kuasa hukum Fahri Hamzah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 April 2016.
Sidang gugatan tersebut berjalan singkat, tidak sampai 30 menit. Sebab, ketua majelis hakim, Made Sutrisna, memberikan kesempatan kepada pihak Fahri dan PKS untuk melakukan mediasi terlebih dulu. "Kami tutup dulu berkas (gugatan) ini, lalu mediasi," ucap Made. "Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan majelis hakim tunggu hasil mediatornya."
Mujahid mengatakan keputusan hakim tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa wajib hukumnya dari para pihak, dan majelis hakim memerintahkan untuk mediasi dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Harapannya, kata Mujahid, agar ada titik temu penyelesaian bagi kedua pihak, sehingga pengadilan akan langsung pada putusan. "Kalau gagal lanjut seperti biasa sidang-sidangnya dan sampai pada putusan pengadilan," kata Mujahid.
Mujahid mengungkapkan, saat mediasi nanti, ia memastikan kliennya datang. Ia juga berharap Presiden PKS Sohibul Iman dan anggota Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS juga hadir. "Mereka ini bukan saling tidak kenal. Mereka sahabat baik, kenal baik. Tentu ketemu dalam suasana meja mediasi diharapkan mereka dapat menyelesaikan dengan baik."
Fahri Hamzah diberhentikan sebagai anggota PKS pada Maret lalu. Ia menilai, surat pemberhentiannya melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) partai. Sehingga ia melayangkan gugatan itu ke PN Jakarta Selatan.
Selain itu, menurut Mujahid, kliennya juga mempermasalahkan substansi tuduhan. "Terkait soal perbedaan pendapat, tidak loyal, ada soal revisi UU KPK yang disampaikan ke publik tidak sejalan dengan kebijakan partai," tuturnya.
FRISKI RIANA