TEMPO.CO, Jakarta - Zainudin Paru, kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan Presiden PKS Sohibul Iman tidak bisa hadir dalam sidang gugatan Fahri Hamzah terkait dengan surat pemberhentian keanggotaannya.
"Beliau (Sohibul Iman) sedang tugas di DPR. Ada yang tidak bisa ditinggalkan. Beliau lebih mementingkan kepentingan umum," kata Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 April 2016.
Meski Sohibul tidak hadir, Zainudin mengaku diberi pesan khusus. "Paling tidak pesan khusus saat bertemu dengan media menyampaikan pesan ini, 'Kalau Pak Fahri datang, kita akan salaman, cipika-cipiki sebagaimana teman lama, hari ini masih berteman'," katanya.
Dalam sidang gugatan itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah juga tidak hadir. Ia diwakili kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief. Alasan Fahri tidak hadir adalah harus melantik pimpinan Komisi VIII DPR.
Sidang yang dipimpin hakim Made Sutrisna itu berlangsung singkat karena kedua pihak harus melakukan mediasi lebih dulu. "Kami tutup dulu berkas (gugatan) ini, lalu mediasi," ucap Made. "Dengan demikian, sidang hari ini ditutup, dan majelis hakim tunggu hasil mediatornya."
Mujahid menuturkan kliennya masih berharap bergabung dengan PKS. Untuk itu, Fahri menggugat surat pemecatannya karena dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. "Tidak ada keraguan bahwa Pak Fahri ingin tetap bersama dengan PKS," ujar Mujahid.
Ia menambahkan, Fahri merupakan salah satu pendiri partai, deklarator, dan pembaca deklarasi partai yang memiliki semangat membesarkan partai. "Dia ingin kembali beserta jemaahnya untuk membangun dan mewujudkan visi-misi partai."
FRISKI RIANA