TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menganggap Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih bermasalah. Selain pembahasan di Komisi II DPR RI yang berlangsung tertutup, beberapa poin dianggap belum menyelesaikan masalah-masalah di pilkada.
"Beberapa poin, seperti ambang batas calon perseorangan, syarat pemilih tetap, serta terkait anggaran, masih banyak yang bermasalah," ujar salah satu anggota LSM Indonesia Parliamantary Center, Erik Kurniawan, saat mendatangi kantor Tempo, Selasa, 25 April 2016.
Misalnya terkait ambang batas calon perseorangan di Pasal 41 ayat 1 dan 2. RUU mensyaratkan minimal dukungan harus 6,5 persen sampai dengan 10 persen. Koalisi menganggap hal ini masih memberatkan pasangan calon dan dapat memicu terjadinya calon tunggal.
"Kami merekomendasikan syarat diturunkan, minimal dukungan 2 persen sampai 5 persen dengan jumlah pemilih pada pemilu terakhir, atau 2 persen sampai 6 persen sesuai dengan jumlah pemilih pada pemilu terakhir," kata Erik.
Selain itu, Pasal 40 tentang persyaratan partai politik untuk memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara. Pasal ini dianggap rawan karena bisa membuat parpol melakukan aksi transaksional satu sama lain.
"Kami meminta ini dihilangkan sehingga ketentuan pencalonan bagi partai politik hanya memiliki kursi DPRD saja," kata anggota LSM Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina.
Terkait dana kampanye, Almas menilai masih terjadi carut-marut dana APBD yang dianggarkan untuk pilkada. "Karena yang dari APBD itu kerap dikuasai sekretaris daerah dan kepala daerah setempat. KPU kerap mempermasalahkan. Ini rawan konflik kepentingan," katanya.
Tak jarang pilkada sudah di depan mata, tapi hingga H-3 anggaran belum dicairkan oleh pemerintah setempat. Mereka mengusulkan sumber dana dialihkan menjadi dari APBN langsung agar saat pencairan tidak terjadi permasalahan lebih lanjut.
Koalisi Masyarakat Sipil mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah anggota Komisi II tentang rekomendasi mereka. Mereka berharap rapat-rapat pembahasan RUU ini bisa berjalan secara terbuka agar bisa diawasi publik.
EGI ADYATAMA