TEMPO.CO, Bandung - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Brigadir Jendral Iskandar Ibrahim mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, merupakan salah satu penjara yang memiliki tingkat kerawanan pengendalian narkoba cukup tinggi. Ia menduga, sebagaian peredaran narkoba di Kota Bandung dikendalikan di LP Banceuy. "Memang ada beberapa kejadian yang harus didalami. Itu dicurigai dikendalikan dari dalam," ujar Iskandar kepada Tempo, Selasa, 26 April 2016.
Menurut Iskandar, LP Banceuy hampir seluruhnya dihuni narapidana yang bermasalah dengan narkoba. Ia menyebutkan, beberapa orang dari jaringan narkoba di Jawa Barat sebagian di penjara di LP Banceuy. "Yang paling banyak dihuni bandar kakap narkoba tetap masih di Gunung Sindur dan Gintung. Tapi, tidak menutup kemungkinan narapidana Banceuy berkembang saat di dalam lapas. Itu yang harus kita perhatikan," ujar dia.
Iskandar mengatakan BNNP pernah melakukan sidak secara mendadak di LP Banceuy pada pertengahan 2015. Saat sidak sekitar 100 narapidana dites urine. Hasilnya, 25 narapidana positif menggunakan narkoba. "Cukup banyak yang positif," ujar dia.
Selain itu, berdasarkan catatan Tempo, pada pertengahan Mei 2015, anggota regu keamanan dan ketertiban LP Banceuy pernah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 17 kilogram. Petugas LP berinisial DR tersebut diciduk BNN di Jakarta, saat ia sedang libur dari tugasnya menjaga penjara.
Senada dengan Iskandar, Kepala Divisi Pemsyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Agus Toyib mengatakan, LP Banceuy merupakan penjara yang memilki banyak kasus percobaan menyelundupkan narkoba ke dalam. Ia mengatakan hal itu bisa terjadi lantaran LP Banceuy 99 persen dihuni oleh narapidana kasus narkoba. "Salah satunya mungkin ada keterlibatan sipir," ujarnya.
Agus mengatakan, terdapat sembilan modus yang dilakukan narapidana untuk menyelundupkan narkoba ke dalam. Salah satunya melalui kunjungan keluarga serta pengiriman makanan dan barang. "Kalau mengirim rokok yang di dalamnya ada ganja itu sering," ujarnya.
Jumat siang pekan lalu, seorang narapidana LP Banceuy dituding mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Narapidana bernama Undang Kosim, 54 tahun, tersebut dituding menerima bungkusan dari seseorang di luar lapas saat Undang tengah membersihkan halaman depan LP.
Kejadian tersebut terlihat oleh petugas lapas dan membuat Unsang dihukum di sel pengasingan. Tak dinyana, pada malam harinya Undang tewas diduga akibat gantung diri di dalam sel pengasingan. Sebelum diketahui tewas, Undang terlebih dulu dianiaya petugas lapas agar mengaku telah menyelundupkan narkoba.
Meinggalnya Undang, merupakan salah satu penyebab pecahnya kerusuhan di LP Banceuy pada keesokan harinya. Ratusan napi mengamuk dan membakar gedung perkantoran LP Banceuy. Namun, hingga saat ini, baik petugas kepolisian maupun petugas LP belum menemukan barang bukti narkoba yang dituduhkan kepada Undang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol menyebutkan pihaknya tengah mendalami dugaan Undang menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. "Dia ada indikasi seperti itu (menyelundupkan narkoba). Tapi, nanti kita sedang melakulan pendalaman dulu. Nanti kita sampaikan," ujar Angesta.
Sementara itu, pada Selasa siang sebanyak 250 narapidana LP Banceuy dipindahkan ke sejumlah rumah tahanan dan lapas di Jawa Barat. Mereka antara lain akan dipindahkan ke Rutan Kebonwaru, Lapas Cianjur, dan Garut.
IQBAL T. LAZUARDI S.