TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Keuangan periode 2010-2014, Anny Ratnawati, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada 2011-2012.
Anny dipanggil sebagai saksi dengan tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
"Anny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S, dengan kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik)," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa, 26 April 2016.
Sugiharto merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi e-KTP ini. Ia diduga menyelewengkan tanggung jawab sebagai pejabat yang saat itu mengurus e-KTP.
April tahun lalu, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Suap itu terjadi pada pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto pada waktu itu berposisi sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Johan Budi, yang waktu itu menjabat juru bicara KPK, menyebutkan penetapan Sugiharto sebagai tersangka karena KPK menemukan dua bukti yang kuat. "Ekspose penyelidikan terhadap paket penerapan e-KTP menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan S (Sugiharto) sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung kantornya, Selasa, 22 April 2014.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ARIEF HIDAYAT