TEMPO.CO, Jambi - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi menyita 3,7 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek selama periode Januari-April 2016. Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai itu senilai Rp 1,3 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean B Jambi Priyono Triatmojo menjelaskan, rokok yang disita itu, antara lain merek Bravo Mild, Black Berry, Gess, Rohas, Super Gulung Mas, RMX Unlimited, dan Jaguar. "Penyitaan kami lakukan di 17 lokasi yang berada dalam wilayah Provinsi Jambi," kata Priyono kepada wartawan di Jambi, Selasa, 26 April 2016.
Selama periode yang sama Bea dan Cukai Jambi juga menyita, minuman mengandung etil alkohol, yang juga tidak dilengkapi pita cukai. Di antaranya merek Whisky, Gordonsk, dan Kahlua.
Selain itu, barang-barang lain yang disita adalah beras, alat kesehatan, sex toys, bawang merah, dan berbagai jenis barang lainnya. Barang-barang itu merupakan barang impor dan barang kiriman pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan.
Menurut Priyono, dari semua jenis barang yang disita itu Bea dan Cukai Tipe Pabean B Jambi bisa menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,37 miliar lebih.
Priyono mengatakan aparat Bea dan Cukai Tipe Pabean B Jambi terus melakukan pengawasan dan pengamanan di setiap wilayah laut dan sungai di Provinsi Jambi. Pengawasan juga dilakukan di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi. “Wilayah perairan Provinsi Jambi yang luas, sedangkan jumlah petugas kami yang betbatas, menjadi kendala bagi kami,” ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI