TEMPO.CO, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pasuruan per 25 April 2016. Izin BPRS, yang beralamat di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dicabut karena curang (fraud).
“Kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPRS mengakibatkan kinerja keuangan BPRS Al Hidayah tidak memenuhi standar,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jawa Timur Dani Surya Sinaga kepada wartawan di kantornya, Senin, 25 April 2016. Ini membuat rasio kecukupan modal (CAR) minus 205,61 persen.
Melalui kantor OJK Malang, BPRS Al Hidayah mendapat pengawasan khusus sejak 30 September 2015. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, manajemen BPRS diberi kesempatan 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata. “Harus memenuhi modal minimal 4 persen atau Rp 20,9 miliar,” kata Dani.
Namun, hingga batas waktu pada 28 Maret 2016, BPRS Al Hidayah tetap tak mampu memenuhi peraturan perbankan tersebut. Ditambah lagi, nonperforming financing (NPF) mencapai 88,97 persen atau Rp 13,71 miliar dari total pembiayaan Rp 19,8 miliar. “NPF yang tidak benar itu berdampak pada CAR yang tinggi,” ujarnya.
Dengan dicabutnya izin usaha PT BPRS Al Hidayah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melikuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Al Hidayah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Nasabah tidak akan dimintai biaya sepeser pun saat mengambil dana.
Selaku penjamin, LPS membutuhkan waktu 30-40 hari ke depan untuk rekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan milik nasabah, baik yang layak maupun yang tidak layak dibayar. LPS menjamin pengembalian dana asal tercatat dalam pembukuan, tidak melebihi suku bunga LPS, dan tidak memiliki kredit macet. “Nanti akan dibayar melalui Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pembayar,” tutur Direktur Grup Likuidasi Bank LPS Didik Madiyono.
Hingga izin usahanya dicabut, BPRS Al Hidayah memiliki dana pihak ketiga Rp 14,69 miliar, yang terdiri atas tabungan Rp 7,31 miliar dari 6.549 rekening dan deposito Rp 7,37 miliar dari 65 rekening. Sedangkan dana antarbank Rp 16,5 miliar.
ARTIKA RACHMI FARMITA