Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CAR Minus 205,61 Persen, Izin BPR Syariah Al Hidayah Pasuruan Dicabut  

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pasuruan per 25 April 2016. Izin BPRS, yang beralamat di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dicabut karena curang (fraud).

“Kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPRS mengakibatkan kinerja keuangan BPRS Al Hidayah tidak memenuhi standar,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jawa Timur Dani Surya Sinaga kepada wartawan di kantornya, Senin, 25 April 2016. Ini membuat rasio kecukupan modal (CAR) minus 205,61 persen.

Melalui kantor OJK Malang, BPRS Al Hidayah mendapat pengawasan khusus sejak 30 September 2015. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, manajemen BPRS diberi kesempatan 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata. “Harus memenuhi modal minimal 4 persen atau Rp 20,9 miliar,” kata Dani.

Namun, hingga batas waktu pada 28 Maret 2016, BPRS Al Hidayah tetap tak mampu memenuhi peraturan perbankan tersebut. Ditambah lagi, nonperforming financing (NPF) mencapai 88,97 persen atau Rp 13,71 miliar dari total pembiayaan Rp 19,8 miliar. “NPF yang tidak benar itu berdampak pada CAR yang tinggi,” ujarnya.

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPRS Al Hidayah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melikuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2009.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Al Hidayah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Nasabah tidak akan dimintai biaya sepeser pun saat mengambil dana.

Selaku penjamin, LPS membutuhkan waktu 30-40 hari ke depan untuk rekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan milik nasabah, baik yang layak maupun yang tidak layak dibayar. LPS menjamin pengembalian dana asal tercatat dalam pembukuan, tidak melebihi suku bunga LPS, dan tidak memiliki kredit macet. “Nanti akan dibayar melalui Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pembayar,” tutur Direktur Grup Likuidasi Bank LPS Didik Madiyono.

Hingga izin usahanya dicabut, BPRS Al Hidayah memiliki dana pihak ketiga Rp 14,69 miliar, yang terdiri atas  tabungan Rp 7,31 miliar dari 6.549 rekening dan deposito Rp 7,37 miliar dari 65 rekening. Sedangkan dana antarbank Rp 16,5 miliar.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

10 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

30 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

35 hari lalu

BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI, masuk ke jajaran Top 10 Global Islamic Bank dari sisi kapitalisasi pasar dengan harga saham emiten bersandi BRIS yang melesat sehingga mendorong market capitalization atau market cap perseroan menembus Rp131,47 triliun.


OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

44 hari lalu

UMKM menjadi fokus PT Bank Syariah Indonesia Tbk memberikan pembiayaan resilience dan sustainable. Sampai Desember 2023, pembiayaan UMKM BSI di Regional Medan mencapai Rp1,1 triliun. Foto: Istimewa
OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.


Dukung Keuangan Syariah, OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah dan BPRS Melantai di Bursa

53 hari lalu

Pekerja melakukan pengecekkan celana legging yang siap di pasarkan di kawasan Semper, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menyalurkan KUR sebesar Rp 11,9 triliun kepada 119.948 pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tercatat mulai dari Januari hingga November 2023. Tempo/Tony Hartawan
Dukung Keuangan Syariah, OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah dan BPRS Melantai di Bursa

OJK ingin memperkuat keuangan syariah dengan mendorong BPRS melantai di Bursa dan spin off unit usaha syariah perbankan.


Selain BTN-Mualamat, OJK Sebut Ada 3-4 Bank Syariah Lain yang Bakal Merger

58 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Selain BTN-Mualamat, OJK Sebut Ada 3-4 Bank Syariah Lain yang Bakal Merger

Beberapa bank syariah yang berencana merger masih dalam tahap pembicaraan pendahuluan.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

58 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


OJK Beri Lampu Hijau Merger BTN Syariah dengan Muamalat, Aset Tembus Rp 100 T

59 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang.   Tempo/Tony Hartawan
OJK Beri Lampu Hijau Merger BTN Syariah dengan Muamalat, Aset Tembus Rp 100 T

OJK mengatakan merger bank syariah penting untuk mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


OJK Tetapkan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank

7 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini merestui penunjukan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank, bank digital syariah di Indonesia. Penunjukan Bembi menandai tonggak penting perkembangan dan penguatan Hijra Bank dalam mencapai target pada 2024.
OJK Tetapkan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank

Penunjukan Bembi sebagai Direktur Utama Hijra Bank oleh OJK diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bisnis bank syariah tersebut.