Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alur Perkara PK versi MA, Wewenang Nurhadi?

image-gnews
Enam Hakim Agung baru, diambil sumpahnya saat dilantik yang dipimpin oleh ketua hakim Mahkamah Agung Hatta Ali di Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Enam Hakim Agung tersebut adalah Suhardjono (kamar pidana), Wahidin (Pidana), Sunarto (Perdata), Maria Anna Samiyati (Perdata), Yosran (TUN), dan Mukti Arto (Agama). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Enam Hakim Agung baru, diambil sumpahnya saat dilantik yang dipimpin oleh ketua hakim Mahkamah Agung Hatta Ali di Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Enam Hakim Agung tersebut adalah Suhardjono (kamar pidana), Wahidin (Pidana), Sunarto (Perdata), Maria Anna Samiyati (Perdata), Yosran (TUN), dan Mukti Arto (Agama). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan alur berkas perkara peninjauan kembali dari pemohon hingga MA tak bisa diintervensi Sekretaris MA Nurhadi. Ia menilai, dalam pola tersebut, Sekretaris MA sama sekali tak memiliki kewenangan atau ikut campur.

"Sekretaris itu wewenangnya soal organisasi dan finansial atau anggaran," kata Suhadi saat dihubungi, Ahad, 24 April 2016. "Soal manajemen perkara itu wewenang panitera."

Penangangan perkara di Mahkamah Agung kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Nurhadi, Rabu pekan lalu. Penyidik menduga Nurhadi terkait dengan operasi tangkap tangan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan swasta Doddy Arianto Supeno di basement salah satu hotel Jakarta Pusat. Edy dan Doddy diduga sebagai perantara suap sejumlah perkara di pengadilan, termasuk PK di MA.

Menurut Suhadi, alur perkara PK dan Kasasi dimulai saat pemohon mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama, tempat kasus tersebut disidangkan. Berkas pengajuan ini akan diterima panitera pengadilan untuk diuji kelengkapan administrasi. Ketua pengadilan negeri, menurut Suhadi, kemudian mengambil sumpah atas bukti baru atau novum yang diajukan dan jadi landasan pengajuan PK.

Panitera pengadilan negeri kemudian mengirimkan seluruh berkas pengajuan dan novum ke Bagian Umum Mahkamah Agung. Berkas tersebut akan diteruskan kepada Direktorat Pranata Kasasi dan Peninjauan Kembali sesuai dengan jenis perkara. Pada tahap ini, MA akan memeriksa kelengkapan syarat dan administrasi pengajuan PK.

Setelah lengkap, berkas akan dikirimkan pada Panitera Muda MA. Mereka akan memberikan nomor yang mengirimkan laporan ke pengadilan dan pemohon soal diterimanya berkas perkara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Panitera Muda kemudian mengirimkan berkas perkara PK kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Dari meja pimpinan, berkas akan didistribusikan kepada masing-masing ketua kamar sesuai jenis perkara. Ketua Kamar akan menunjuk ketua dan anggota majelis hakim atas perkara Pk tersebut.

Majelis akan mengagendakan musyawarah pengambilan keputusan yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan minutasi putusan. Salinan dan putusan akan dikirimkan panitera muda ke pengadilan pengaju dan pemohon.

"Sekretaris itu tak bisa intervensi di tahap mana pun," kata Suhadi.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

14 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

17 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

19 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

19 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.