TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan alur berkas perkara peninjauan kembali dari pemohon hingga MA tak bisa diintervensi Sekretaris MA Nurhadi. Ia menilai, dalam pola tersebut, Sekretaris MA sama sekali tak memiliki kewenangan atau ikut campur.
"Sekretaris itu wewenangnya soal organisasi dan finansial atau anggaran," kata Suhadi saat dihubungi, Ahad, 24 April 2016. "Soal manajemen perkara itu wewenang panitera."
Penangangan perkara di Mahkamah Agung kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Nurhadi, Rabu pekan lalu. Penyidik menduga Nurhadi terkait dengan operasi tangkap tangan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan swasta Doddy Arianto Supeno di basement salah satu hotel Jakarta Pusat. Edy dan Doddy diduga sebagai perantara suap sejumlah perkara di pengadilan, termasuk PK di MA.
Menurut Suhadi, alur perkara PK dan Kasasi dimulai saat pemohon mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama, tempat kasus tersebut disidangkan. Berkas pengajuan ini akan diterima panitera pengadilan untuk diuji kelengkapan administrasi. Ketua pengadilan negeri, menurut Suhadi, kemudian mengambil sumpah atas bukti baru atau novum yang diajukan dan jadi landasan pengajuan PK.
Panitera pengadilan negeri kemudian mengirimkan seluruh berkas pengajuan dan novum ke Bagian Umum Mahkamah Agung. Berkas tersebut akan diteruskan kepada Direktorat Pranata Kasasi dan Peninjauan Kembali sesuai dengan jenis perkara. Pada tahap ini, MA akan memeriksa kelengkapan syarat dan administrasi pengajuan PK.
Setelah lengkap, berkas akan dikirimkan pada Panitera Muda MA. Mereka akan memberikan nomor yang mengirimkan laporan ke pengadilan dan pemohon soal diterimanya berkas perkara tersebut.
Panitera Muda kemudian mengirimkan berkas perkara PK kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Dari meja pimpinan, berkas akan didistribusikan kepada masing-masing ketua kamar sesuai jenis perkara. Ketua Kamar akan menunjuk ketua dan anggota majelis hakim atas perkara Pk tersebut.
Majelis akan mengagendakan musyawarah pengambilan keputusan yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan minutasi putusan. Salinan dan putusan akan dikirimkan panitera muda ke pengadilan pengaju dan pemohon.
"Sekretaris itu tak bisa intervensi di tahap mana pun," kata Suhadi.
FRANSISCO ROSARIANS