TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung tak akan langsung menangkap buron sekaligus tersangka kasus penggelapan dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti. Menurut dia, Kejaksaan akan menunggu masa tinggal La Nyalla habis di tempat pelariannya.
"Dia kan kabur ke Singapura. Nah, di sana, masa tinggalnya tiga hari lagi habis yaitu tanggal 28 April. Kemungkinan tunggu sampai tanggal itu," kata Maruli ketika dihubungi Tempo via telepon, Senin, 25 April 2016.
La Nyalla, yang juga Ketua Umum PSSI, adalah tersangka untuk dua perkara, yakni dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2011-2014. Semula dia tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Pekan lalu, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian dana hibah yang sama.
Meski sudah tersangka, La Nyalla belum tertangkap hingga kini. Ia kabur diduga ke Singapura beberapa saat sebelum surat cegah untuknya dikeluarkan Dirjen Imigrasi. Sempat ia mencoba kabur ke Macau, namun langkahnya dibatasi Kejaksaan Agung dengan permohonan pencabutan paspor.
Maruli mengaku kedua alasan dipilih lantaran posisi La Nyalla di Singapura belum dipastikan lokasinya, sedangkan antara Singapura dan Indonesia tak terdapat kerjasama ekstradisi untuk memulangkah La Nyalla. Menurut dia, dua masalah itu akan terpecahkan jika masa tinggal La Nyalla sampai habis.
Posisi La Nyalla akan ketahuan karena mau tak mau ia harus keluar dari persembunyiannya untuk mencari cara kabur atau bertahan di Singapura. Di sisi lain, ketika masa tinggal La Nyalla habis, Kepolisian Singapura jadi bisa dilibatkan untuk mencarinya.
"Polisi kan gak mungkin membiarkan orang tinggal melebihi batas waktu. Di satu sisi, La Nyalla sudah gak bisa berbuat apa-apa juga karena paspornya sudah dicabut. Jadi, tinggal tunggu waktu saja," ujar Maruli.
Maruli mengaku sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura dan menugaskan penyidik Kejaksaan untuk memantau pergerakan Maruli begitu masa tinggalnya habis. Dengan begitu, prosesnya tak akan memakan waktu lama.
ISTMAN MP