TEMPO.CO, Singapura - Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya, mengatakan belum ada koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung perihal penjemputan dan pemulangan La Nyalla Mattalitti. Mantan Ketua Kamar Dagang Jawa Timur tersebut terdeteksi berada di Negeri Singa. Ia melarikan diri ke luar negeri setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.
“Belum ada,” kata Ngurah kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 25 April 2016.
Koordinasi, menurut Ngurah, sampai saat ini hanya sejauh deteksi dan penelusuran lokasi persembunyian La Nyalla di Singapura. Komunikasi juga terus dijalin dengan pemerintah Singapura, terutama bagian imigrasi.
Staf bagian Penerangan dan Sosial Budaya Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura, Dwi Kurnia Indrana Miftach, mengatakan kerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menangkap dan memulangkan buron sudah pernah berhasil. Kedua negara pernah menjalankan operasi penangkapan Gayus Tambunan tanpa menarik perhatian publik. “Operasi senyap istilahnya,” ucap Dwi.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti melarikan diri akibat dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Diduga, La Nyalla saat ini bersembunyi di Singapura. Paspornya pun telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
La Nyalla sebenarnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam masalah itu. Namun keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru oleh pihak Kejaksaan setempat membuatnya kembali berstatus tersangka.
DIKO OKTARA