TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat terancam tak bisa menyelesaikan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak atau tax amnesty pada persidangan kali ini. Alasannya, Dewan sudah memasuki masa reses pada 30 April ini.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan Komisi Keuangan DPR sudah membahas RUU Pengampunan Pajak. Kemudian esok ada rapat bersama Menteri Keuangan untuk membuat panitia kerja. "Panja biasa bekerja 2-3 hari tergantung materinya," kata Ade di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Menurut Ade Komarudin, materi dari tax amnesty tidak terlalu banyak tapi tidak mudah. "Ada beberapa isu krusial, sekurang-kurangnya tiga pasal," katanya.
Ade berharap dalam tempo tiga hari panitia kerja tax amnesty dapat menyelesaikan tugasnya sebelum 28 April. Sehingga, kata dia, keesokan harinya bisa dibawa ke sidang paripurna. "Kalau tidak, ya ada waktu saat reses nanti dua minggu untuk panja rapat," tuturnya.
Ade menyerahkan semua pembahasan materi pada Komisi Keuangan, termasuk target besaran dana yang dapat direpatriasi. "Serahkan saja ke mereka," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menginginkan pada pembukaan masa sidang kelima, 18 Mei 2016, bisa segera masuk paripurna. "Artinya saya tidak ingin pembahasan undang-undang tax amnesty mengganggu pembahasan APBN-P," ujarnya.
Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit beberapa hari lalu pesimistis RUU Tax Amnesty dapat rampung bulan ini. Ia berharap bulan depan sudah dapat selesai sebelum masuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP)
AHMAD FAIZ