TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Priok Kuncoro menjelaskan kematian Undang Kosim, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, diakibatkan oleh trauma benda tumpul yang mengakibatkan tersumbatnya jalan nafas si korban.
"Penyebab kematian adalah trauma karena benda tumpul dan tersumbat jalan nafas sehingga kekurangan oksigen," ujar Priok kepada wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 25 April 2016.
Undang Kosim, 54 tahun, diketahui meninggal saat ia berada di sel pengasingan penjara Banceuy, Sabtu dini hari, 23 April 2016. Undang merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Undang tewas akibat dianiaya oleh petugas LP.
Priok pun tak menafikan, berdasarkan hasil visum, terdapat sejumlah luka lebam dan lecet pada tubuh jenazah. Namun, ia enggan memastikan apakah kematian tersebut diakibatkan bunuh diri atau hal lain.
"Apa ada kaitan gantung diri atau penganiayaan itu wilayah penyidikan. Kami melihat mati tergantung. Sebelum tergantung penderita dalam keadaan hidup. Semua telah mencatat ukuran kedalaman dan lainnya. Di paha ada luka lecet, memang tampaknya tusukan tapi itu lecet," ujar dia.
Ia pun menyebutkan bahwa saat ditemukan tewas ada tanda-tanda di tubuh korban yang menandakan jenazah tewas akibat leher tergantung. Salah safu tanda tersebut yakni lidah Undang nampak menjulur saat dibawa ke rumah sakit. "Antara gantung diri atau tergantung, itu yang menyebabkan lidah menjulur dan itu wilayah penyelidikan," ujarnya.
Kematian Undang tersebut merupakan salah satu pemicu pecahnya kerusuhan di LP khusus narkoba pada Sabtu pagi, 25 April 2016. Akibat kerusuhan itu, sejumlah gedung perkantoran LP ludes terbakar.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dari pihak sipir LP Banceuy atas tuduhan penganiayaan Undang. Namun, ia memastikan Undang tewas gantung diri bukan akibat penganiayaan. "Dipastikan gantung diri," ujar Angesta.
Angesta mengatakan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan sebelum Undang diketahui meninggal di sel pengsingan LP. Menurutnya, terdapat sejumlah bukti penganiayaan di tubuh jenazah Undang. Diantaranya luka lebam dan luka lecet. "Ya terdapat bukti kekerasan," ujar dia.
IQBAL T. LAZUARDI S