TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah kembali tersandung masalah. Kali ini, Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa melaporkan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas pemimpin DPR.
Kesalahan Fahri terdapat dalam tayangan Warta Parlemen yang memberitakan pencalonannya sebagai Ketua Umum Iluni (Ikatan Alumni) Universitas Indonesia pada 20 April 2016. Tayangan tersebut ditampilkan pula di stasiun TV swasta dalam bentuk iklan Warta Parlemen.
"Isinya tidak ada kaitan sedikitpun dengan kinerja DPR," kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Suwitno saat ditemui di ruang MKD, gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Baca: Fahri Hamzah Calon Ketua Iluni: Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba
Menurut Suwitno, materi produksi TV Parlemen merupakan bentuk sosialisasi kinerja DPR. Segala bentuk aktivitas TV Parlemen dibiayai oleh negara. "Apalagi, ditayangkan sebagai iklan di TV swasta, biayanya pasti miliaran rupiah," ujarnya.
Suwitno membantah aksinya ini berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi Fahri dengan partainya. Menurut dia, hal yang sama berlaku untuk anggota dewan lain yang melanggar kode etik.
Aliansi menuntut pemimpin MKD memeriksa dan menyidangkan Fahri secara terbuka. Mereka berharap, Fahri diberikan sanksi etik dan membayar iklan Warta Parlemen yang digunakannya sebagai alat kampanye.
Fahri saat ini tengah menggugat Partai Keadilan Sejahtera atas pemecatannya. Ia dipecat dari keanggotaan PKS berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dianggap melanggar ketertiban partai.
Bertepatan dengan laporan Aliansi ke MKD, jajaran pemimpin DPR baru saja selesai rapat membahas nasib Fahri sebagai wakil pemimpin. Dalam rapat diputuskan dibentuk tim kajian dari biro hukum DPR untuk menyelesaikan masalah itu.
AHMAD FAIZ