TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX yang terletak di Jalan M. Putuhena Wailela Ambon, Maluku Utara. Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan suap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala badan tersebut adalah Amran Hi Mustary. "Penggeledahan saat ini masih berlangsung," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di kantornya, Senin, 25 April 2016. Penggeledahan yang dimulai sejak pagi ini berkaitan dengan tersangka Budi Suprianto, anggota Komisi V DPR.
Baca Juga:
Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, perusahaan yang menggarap proyek jalan di Ambon. Budi dikenakan Pasal 12-a/b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Khoir ialah tersangka penyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut Sin$ 99 ribu.
Total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir adalah Sin$ 404 ribu. Diduga, pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian PUPR.
Baca Juga:
MAYA AYU PUSPITASARI