TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah memberikan keistimewaan saat buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, tiba di Indonesia pada Kamis, 21 April 2016, pekan lalu. Saat itu, Samadikun tidak diborgol dan tanpa pengawalan khusus dari kepolisian.
Prasetyo mengatakan kondisi tersebut merupakan permintaan dan perjanjian dengan otoritas Cina. "Mereka minta jangan diperlakukan berlebihan," katanya ketika dihubungi, Senin, 25 April 2016.
Alasannya, menurut politikus NasDem ini, Samadikun berinvestasi di Cina. Namun, Prasetyo tidak menjelaskan di mana saja investasi bekas Komisaris Bank Modern tersebut.
Prasetyo berharap perjanjian itu tidak dimaknai keistimewaan. Apalagi, kata dia, pikiran negatif bahwa ada kompromi dengan buron BLBI tersebut. "Yang penting akhirnya, dia ditangkap setelah buron lama," katanya. "Kita sedang lacak asetnya."
Samadikun adalah buron perkara korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia. Ia dicari-cari sejak 2003. Bank Modern miliknya menerima kucuran dana bantuan BI saat krisis moneter 1998 senilai Rp 2,557 triliun.
Alih-alih menyehatkan bank, ia menyelewengkan dana itu dan mengakibatkan negara rugi Rp 169,4 miliar. Samadikun mengalihkan dana itu untuk investasi properti dan mengembangkan bisnis lain. Dia telah divonis 4 tahun penjara.
Ia ditangkap saat akan menonton Formula One di Shanghai pada 14 April 2016. Samadikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, sekitar pukul 21.40, Kamis, 21 April 2016. Kini, Samadikun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba.
HUSSEIN ABRI YUSUF