TEMPO.CO, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 14 ton barang merah ilegal yang diduga hasil selundupan pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Helfi Assegaf mengatakan dari dua lokasi diamankan bawang merah ilegal berikut dua truk yang membawanya. Lokasi pertama di Jalan Lintas Sumatera di Simpang Sei Bejangkar, Kabupaten Barubara. Bawang merah diangkut menggunakan truk bernomor polisi BM-8889-EU.
Sedangkan lokasi kedua di Jalan Lintas Sumatera di Desa Bunut, Kabupaten Asahan, yang diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi BM-9167-EU. Masing-masing truk mengangkut 7 ton bawang merah ilegal sehingga seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 14 ton.
Ketika diperiksa petugas kepolisian, sopir dan kernet dua truk tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah atas pembelian dan pendistribusian bawang merah itu. Dalam pemeriksaan petugas, sopir truk dengan nomor BM-8889-EU itu mengaku akan membawa bawang merah tersebut ke Kota Pematangsiantar. Sedangkan sopir truk dengan nomor polisi BM-9167-EU mengaku akan membawa barang selundupan tersebut ke Kota Medan dengan penerima yang telah diketahui identitasnya.
Menurut Helfi, lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen resmi, bawang merah dan dua truk beserta sopirnya dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai tindak lanjut, Polda Sumatera Utara akan memperketat semua pelabuhan laut, termasuk "pelabuhan tikus", untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan.
"Kerja keras jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara membuahkan hasil. Dalam bulan ini sudah dua kasus (penyelundupan) dapat ditangkap," kata Helfi di Medan, Minggu, 24 April 2016.
ANTARA