TEMPO.CO, Bima - Aparat kepolisian menciduk seorang polisi berinisial EH di sebuah pemondokan di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 24 April 2016. Satuan Narkotika Kepolisian Resor Kota Bima meringkus EH setelah menangkap seorang pengedar berinisial SR di depan pemondokan itu.
Di dalam pemondokan, polisi menangkap empat orang lain, termasuk EH, saat sedang mengkonsumsi narkotik. “EH merupakan oknum polisi yang merupakan anggota Dalmas,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jusnaidin, Minggu, 24 April 2016. Di tangan SR, polisi menyita 12 paket ganja dan satu paket sabu-sabu.
Dari hasil tes urine, EH dan empat orang lain dinyatakan positif menggunakan narkoba. “Dari hasil tes urine lima pelaku tersebut, oknum polisi positif menggunakan narkoba,” tutur Jusnaidin.
Dia menjelaskan, peran EH dalam kasus ini sedang didalami. Selain akan mendapat sanksi disiplin dari kepolisian, EH akan dikenai pidana umum. “Proses penyerahan ke Propam belum kami lakukan karena pemeriksaannya belum selesai,” katanya.
AKHYAR M NUR