TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid mengatakan DPR belum pernah sekali pun membahas ratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
"Setahu saya, tidak pernah ada pembahasannya. Mungkin Kementerian Luar Negeri Singapura perlu cek ulang data mereka juga," ujar Meutya kepada Tempo via pesan elektronik, Minggu, 24 April 2016.
Baca juga: Tangkap Buron, Jusuf Kalla Minta Singapura Bersedia Ekstradisi
Beberapa jam yang lalu, pemerintah Singapura lewat kementerian luar negerinya mengeluarkan pernyataan pers yang membantah pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK menyebut Singapura tidak pernah ingin menandatangani perjanjian ekstradisi. Sebaliknya, kata pemerintah Singapura, perjanjian sudah diteken delapan tahun lalu.
Saat itu, perjanjian diteken di Bali bersama JK dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, setelah perjanjian diteken, implementasinya tak kunjung jelas karena, menurut pemerintah Singapura, tertunda dalam proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Dianggap Sudutkan Singapura Soal Ekstradisi, Ini Jawaban JK
Meutya melanjutkan, perjanjian kerja sama dengan Singapura yang pernah dibahas di DPR hanyalah perjanjian kerja sama pertahanan. Itu pun tidak disetujui kemudian diberhentikan karena dirasa tidak strategis untuk Indonesia.
"Sampai tahap ratifikasi pun tidak ada pembahasan kerja sama itu," kata Meutya mengakhiri pernyataannya.
ISTMAN M.P.