TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Moestaqiem Dahlan mengapresiasi keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang akhirnya menghentikan pembangunan atau moratorium reklamasi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Teluk Jakarta. Namun, moratorium saat ini masih bersifat sebatas tindakan politik karena tidak ada proses hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan.
"Kalau tidak ada upaya penegakan hukum di situ, ini hanya akan sekedar menjadi bancakan dan hanya sebagai rezeki kuping (telinga) saja," kata Dahlan di Warung Daun, Sabtu, 23 April 2016.
Baca Juga:
Dahlan menyebutkan dalam moratorium reklamasi jangan sekadar dijadikan bancakan politik tapi harus ada tindakan hukum. Selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan izin kepada pengembang padahal untuk reklamasi sementara peraturan daerah, izin lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang memasuki daerah Banten, DKI Jakarta, dan Bekasi sebagai kawasan strategis nasional juga belum diatur.
Baca: Kalla Setuju Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara
"Selama ini saya kira ada pelanggaran yang harus ada tindakan. Misalnya pemerintah menggugat perusahaan atau korporasi yang melakukan perusakan lingkungan," kata Dahlan.
Pelanggaran lain adalah material yang digunakan untuk reklamasi material curian, salah satunya diambil dari Banten. Kalau tidak ada tindakan hukum dan dibiarkan terus-menerus, akan terjadi kerusakan lingkungan asalnya. Bila hasil curian tersebut kemudian dijual dalam bentuk lahan reklamasi, Dahlan menyebut pembeli tak lain hanya sebagai penadah.
Simak Juga: Moratorium Reklamasi, Nelayan Tanam Bakau di Teluk Jakarta
Dahlan menambahkan, banyak kerugian ekologi yang ditanggung masyarakat. Korporasi harus bertanggung jawab. Bahkan nelayan mengancam jika reklamasi merusak tatanan nelayan, jangan salahkan mereka jika melakukan apa yang tidak dilakukan pemerintah. "Harus ada upaya penegakan hukum," katanya.
Dahlan menyebutkan sebetulnya penghentian pembangunan reklamasi sudah memiliki payung hukum yang kuat. Pasalnya, banyak dukungan, antara lain dari DPR, DPRD, Kemenko Maritim, dan Wakil Presiden. "Ada payung hukum yang sudah jelas. Ketika ini dikatakan stop reklamasi, tapi tetap ada pencurian pasir maka ini kesalahan besar. Negara ini dilecehkan oleh korporasi," tuturnya.
LARISSA HUDA