TEMPO.CO, Jakarta - Hartawan Aluwi, terpidana kasus Bank Century, ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 22 April 2016. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad membenarkan hal tersebut.
"Sore ini juga jaksa eksekutor Kasi Pidum dari Kejari Jakpus akan mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.
Sebelumnya, Hartawan dideportasi dari Singapura setelah izin permanent residence-nya dicabut Februari 2016. Pencabutan dilakukan otoritas Singapura setelah ada koordinasi dengan kepolisian Indonesia.
Paspor atas namanya juga telah mati sejak 2012. Setelah dipulangkan ke Indonesia, Hartawan sempat ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis malam, 21 April 2016, hingga Jumat siang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Hartawan diserahkan ke kejaksaan oleh Bareskrim Polri setelah menjalankan pemeriksaan. Saat dibawa ke kejaksaan Hartawan diborgol dan menggunakan baju tahanan Bareskrim berwarna orange. Selain itu ia juga dikawal beberapa penyidik dan dua anggota polisi lengkap membawa senjata laras panjang.
Hartawan merupakan terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Bank Century. Dalam perkara ini, Bareskrim menjerat delapan tersangka dari Bank Century dan PT Antaboga Delta Securitas.
Polisi menyatakan masih ada dua terpidana yang buron, yaitu Anton Tantular selaku pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas dan Hendro Wiyanto, Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas.
Hartawan divonis melalui pengadilan Jakarta Pusat selama 14 tahun pada 2015. Ia meninggalkan Indonesia sejak 2010.
INGE KLARA SAFITRI