TEMPO.CO, Semarang - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah menyita aset 17 pengusaha senilai Rp 25,2 miliar. Mereka adalah pengusaha wajib pajak yang enggan memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Total tunggakan senilai Rp 62,9 miliar," kata Machrijal Desano, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan, Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, dalam siaran pers, Jumat, 22 april 2016.
Tidak hanya menyita aset, tapi kantor pelayanan pajak juga mengancam memblokir rekening para pengusaha itu. “Termasuk dicekal agar tidak kabur ke luar negeri,” kata Machrijal menambahkan.
Machrijal mengatakan Direktorat Pajak juga tidak segan memenjarakan para pengusaha bandel tersebut jika mereka masih enggan membayar pajak.
Penyitaan aset penanggung pajak itu merupakan kegiatan penegakan pajak tahun ini yang dilakukan secara serentak oleh Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I di Kota Semarang. Kantor pajak terus aktif menagih wajib pajak sebelum menyita aset mereka.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto menyatakan kegiatan sita bersama seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. "Diharapkan akan membuka mata wajib pajak dan penunggak pajak,” katanya.
Dia berharap kegiatan itu menimbulkan detterent effect bagi wajib pajak atau penanggung pajak di masa yang akan datang. "Ini semua demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera dan mandiri," katanya.
EDI FAISOL