TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar pejabat Mahkamah Agung yang terjerat kasus pidana harus dihukum lebih berat. Hal itu disampaikan Kalla terkait pencegahan Sekretaris MA Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"MA sebagai pertahanan terakhir hukum kita itu harus bersih, karena itu namanya Agung, kan," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.
Baca: Terjerat Korupsi, Nurhadi Masih Menjabat Sekretaris MA
Menurut Kalla, MA seharusnya menjadi benteng terakhir pengadilan sehingga pejabatnya harus dipastikan bersih. "Jadi kalau ada masalah-masalah yang sama dengan Mahkamah Konstitusi, hukuman untuk hakim yang berbuat salah lebih tinggi dari yang lainnya," katanya memberi contoh kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terkena kasus suap.
Kalla mengatakan, Akil divonis penjara seumur hidup karena peristiwa itu. Demikian juga dengan MA, kalau ada hakim atau pejabatnya yang berbuat culas hukumannya akan lebih tinggi dibanding rakyat biasa. "Karena dia justru penjaga terakhir dari pada hukum itu," kata Kalla.
Baca: Ini Obrolan Samadikun dan Sutiyoso dalam Pesawat ke Jakarta
KPK mencegah Nurhadi selama enam bulan terkait penyidikan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang ditangani komisi anti rasuah itu. Sebelumnya KPK telah menangkap tangan Panitera atau Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Edy tertangkap basah menerima Rp 50 juta dari seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. KPK mengatakan suap tersebut berkaitan pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari dua perusahaan di PN Jakarta Pusat.
AMIRULLAH
BERITA MENARIK
Nama Bupati Cantik Terinspirasi Sedan Toyota, Ini Kisahnya
Syahrini Soal Sedot Lemak: Apa yang Mau ...