TEMPO.CO, Kendari - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat, 22 April 2016, membuka gerai perizinan usaha penangkapan ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pembukaan gerai dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Narmoko Prasmadji. “Gerai ini dibuka untuk memudahkan para nelayan mengurus berbagai perizinan yang berkaitan dengan penangkapan ikan,” kata Narmoko.
Menurut Narmoko, izin yang bisa diurus melalui gerai, di antaranya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Buku Kapal Perikanan (BKP), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Pengukuran ulang bobot atau tonase kapal ikan juga bisa dilayani oleh petugas di gerai. “Setiap kapal nelayan harus memiliki legalitas sehingga ada perlindungan hukum,” ujarnya.
Narmoko menjelaskan, pihaknya sering mendapat keluhan para nelayan. Selain yang berkaitan perizinan, juga sering menjadi sasaran permainan oknum aparat. “Supaya oknum aparat tidak terpancing berbuat sesuatu, para nelayan harus segera melengkapi perizinannya,” ucapnya.
Narmoko mengungkapkan, kapal nelayan yang tidak memiliki izin, dan ditemukan oleh aparat yang bertugas di tengah laut, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses. Namun, dia mengatakan, bagi kapal Indonesia tidak sampai pada tahap penenggelaman seperti kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara Askabul Kijo mengatakan, Sulawesi Tenggara merupakan daerah pertama di Indonesia yang memiliki gerai pengurusan izin usaha penangkapan ikan.
Kapal yang diuruskan izin-izinnya akan dilakukan pengukuran ulang bobot atau tonasenya. Sebelumnya kewenangan tingkat provinsi hanya untuk kapal dengan bobot sampai 30 gross ton. Namun dengan berperasinya gerai itu, bobot kapal lebih besar. “Kapal dengan bobot 70 GT bisa dilayani pengurusan perizinannya di gerai,” tutur Askabul.
ROSNIAWANTY FIKRI