TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan kelanjutan kasus Samadikun Hartono harus diproses secara adil. Menurut Saut, diperlukan beberapa langkah hukum untuk kembali memproses kasusnya.
"Itu kan due process of law, sesuai dengan proses-proses hukum,” kata Saut di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat, 22 April 2016. Namun, jika sudah berkekuatan hukum tetap, harus dieksekusi. Selain itu, ucap Saut, diperlukan pengumpulan data ulang dan kembali meneliti kasusnya.
Samadikun adalah buron perkara korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia. Ia dicari-cari sejak 2003. Bank Modern miliknya menerima kucuran dana bantuan BI saat krisis moneter 1998 senilai Rp 2,557 triliun.
Alih-alih menyehatkan banknya, Samadikun menyelewengkan dana itu dan mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 169,4 miliar. Ia mengalihkan dana itu untuk investasi properti dan mengembangkan bisnis lain. Dia telah divonis 4 tahun penjara. Ia ditangkap saat akan menonton Formula One di Shanghai pada 14 April lalu dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis kemarin, sekitar pukul 21.40.
ARIEF HIDAYAT | MITRA TARIGAN