TEMPO.CO, Pontianak - Brigade Bekantan melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko cendera mata di Kelurahan Pasiran, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis, 21 April 2016. Toko tersebut menjual tengkorak orang utan, tengkorak beruang madu, paruh enggang gading, tanduk kijang, dan bagian tubuh satwa langka lain.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Sustyo Iriyono menyatakan barang-barang yang ditemukan adalah 1 tengkorak monyet, 1 tulang tangan beruang madu, 1 taring beruang madu, 24 kuku beruang madu, 1 lembar sisik trenggiling, 1 offset anak trenggiling, 1 offset penyu sisik, 1 karapaks penyu hijau, 1 kima, 1 kerang mutiara, 9 tanduk rusa, dan 111 duri landak.
Baca Juga:
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di kantor BKSDA Singkawang," ujarnya, Jumat, 22 April 2016.
Barang bukti didata dan diidentifikasi. Penyidik pegawai negeri sipil BKSDA Singkawang pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako SPORC Brigade Bekantan di Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Polisi Hutan BKSDA Kalimantan Barat mengamankan peredaran satwa ilegal di sekitar Bandara Supadio, Pontianak. Sebanyak 140 ekor burung berbagai jenis, yaitu murai batu, kacer, beo, cucak hijau, cucak biru, dan kapas tembak, disita petugas.
Pemiliknya adalah SH, warga Kecamatan Putusibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Hingga kini, pemilik ratusan burung tersebut masih dimintai keterangannya oleh pihak BKSDA.
ASEANTY PAHLEVI