TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menyatakan hingga saat ini Sekretaris MA Nurhadi belum diberhentikan dari jabatannya. Hal ini, kata ia, karena belum ada status yang jelas bagi Nurhadi meski berstatus cegah ke luar negeri.
"Kan baru dicegah, belum jelas sebagai apa," ujar Suhadi ketika memberi keterangan pers di kompleks Mahkamah Agung, Jumat, 22 April 2016.
Nurhadi diduga terseret perkara yang sama dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy dan Nurhadi disebut-sebut berupaya mengatur sidang peninjauan kembali untuk perkara perdata yang menjerat Paramount Group.
KPK menangkap Edy saat menerima uang Rp 50 juta yang diduga suap dari seorang pegawai swasta bernama Doddy Arianto pada Rabu lalu. Nurhadi dicegah KPK keluar dari Indonesia setelah ruang kerja dan rumahnya digeledah.
Menurut Suhadi, Nurhadi baru akan diberhentikan dari jabatannya jika ia sudah berstatus tersangka. Itu pun baru pemberhentian sementara. Jikalau sudah ada keputusan hukum tetap, kata Suhadi, baru akan diputuskan apakah Nurhadi dipertahankan atau diberhentikan secara tidak hormat.
Sejauh ini, Suhadi melanjutkan, belum ada pemberitahuan dari KPK tentang apa tuduhan yang menyeret Nurhadi maupun Eddy. Hal yang sama berlaku untuk detail perkara yang katanya akan diatur sidang PK-nya. Padahal, biasanya, sudah ada status jelas ketika seseorang dicegah pergi ke luar Indonesia.
"Biasanya kan saksi (kalau dicegah). Tapi juga baru bisa disebut saksi apabila memang dipanggil untuk dimintai keterangan. KPK memang tidak memiliki keharusan untuk memberi tahu kami soal perkara yang mereka tangani," kata Suhadi.
Ketika ditanya apakah MA akan kooperatif, Suhadi menjawab, "Kami beri ruang seluas-luasnya untuk KPK."
ISTMAN M.P.