TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar curiga ada upaya pengambilan pasir di wilayahnya untuk proyek reklamasi pantai utara DKI Jakarta.
“Kita belum izinkan sedot (pasir) dari pantai di Pantura Jawa Barat,” katanya di gedung Sate, Bandung, Kamis, 21 April 2016.
Deddy mengatakan sudah dua perusahaan mengajukan izin untuk mengambil pasir. Satu perusahaan sudah mengantongi izin, tapi belum beroperasi. Sedangkan satu perusahaan lagi baru memproses pengajuan izin. “Belum boleh (beroperasi), kita mau tinjau lagi,” tuturnya.
Deddy khawatir permintaan izin pengambilan pasir dari dua perusahaan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan proyek reklamasi di DKI Jakarta.
Deddy mengatakan laporan investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada DPR menyebutkan ada 5 perusahaan yang mengambil pasir dari Pulau Tunda, Banten, untuk reklamasi di DKI.
Deddy, menilai, pengambilan pasir di Pulau Tunda ganjil. Dia khawatir kapal menyedot pasir di sepanjang perjalanan menuju Pulau Tunda.
“Satu pulau untuk mereklamasi 17 pulau, dari mana logikanya? Pulau Tunda enggak berkurang, sama gedenya. Jangan-jangan, sepanjang jalan (kapal) meneydot, berapa banyak terumbu karang, biota laut hancur,” ucapnya.
Deddy mengatakan sudah memeriksa izin penambangan pasir laut di wilayahnya. Ia mendapati, baru dua perusahaan itu yang mengirim permintaan izin eksplorasi pasir pantai. “Ini kita hentikan dulu sementara,” tuturnya.
Dia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntaskan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi DKI agar tidak ada kecurigaan seperti itu. “Apa dampak bagi Banten? Apa dampak bagi Jawa Barat?” kata Deddy.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan dua perusahaan yang mengajukan izin itu belum beroperasi. “Satu di Karawang, satu di Babelan, Subang,” katanya lewat telepon kepada wartawan, Kamis, 21 April 2016.
Eddy mengatakan satu perusahaan sudah mengantongi izin eksplorasi, tapi belum mendapat izin produksi. Sisanya baru memproses pengajuan izin. “Tahapannya masih panjang untuk mendapat izin,” ujarnya.
Menurut Eddy, dalam tahap awal proses perizinan tambang, penggunaan hasil pasir tersebut belum ketahuan. “Tahapan izin itu panjang, harus memeriksa wilayahnya dulu, eksplorasi, baru bisa produksi. Ini masih tahap awal,” katanya.
AHMAD FIKRI