Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungut Uang CPNS, Kepala Badean Kepegawaian Daerah Luwu Ditahan

image-gnews
Ilustrasi Pungutan Liar. ekonomi.inilah.com
Ilustrasi Pungutan Liar. ekonomi.inilah.com
Iklan

TEMPO.CO, Luwu - Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis, 21 April, menahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Luwu Andi Syaifullah. Penahanan dilakukan setelah Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar terhadap 942 orang Calon Pegawai Negeri Sipil peserta prajabatan pada 2014 dan 2015.

Syaifullah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari, Makassar, sebagai tahanan titipan. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Belopa Agus Salim dan Kepala Seksi Pidana Khusus Akbar mengantar Syaifullah hingga ke LP.

Dua orang polisi bersenjata lengkap ikut di dalam mobil yang membawa Syaifullah guna melakukan pengamanan sepanjang perjalanan dari Parepare ke Makassar. Adapun Syaifullah tidak berkomentar ketika ditanya wartawan. Dia langsung masuk ke mobil operasional kejaksaan yang membawanya ke Makassar.

Syaifullah selalu menghindari dari wartawan yang ingin meminta penjelasannya ihwal pungutan itu. Usai diperiksa beberapa waktu lalu, dia memilih bungkam. Wartawan juga sudah berupaya menemuinya di kantornya usai menjalani pemeriksaan di kejakasaan. Namun, ruang kerjanya kosong. Telepon selulernya juga tidak aktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Zet Tadung Allo menjelaskan selain dugaan melakukan pungutan liar, juga ada dugaan korupsi, karena terjadi penggunaan anggaran prajabatan yang tidak wajar. “Tim kami masih melakukan penyidikan," katanya, Kamis, 21 April 2016.

Menurut Zet, Syaifullah menjalani penahanan tahap pertama, terhitung sejak 21 April 2016 hingga 10 Mei 2016. Penahanan akan diperpanjang sambil merampungkan berkas perkaranya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan menyita uang tunai Rp 170 juta yang disimpan dalam brankas di BKD Luwu. “Uang itu kami sita sebagai barang bukti," katanya.

Selain menyita uang di brankas bendahara BKD, Jaksa juga menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan Pelatihan dan Pendidikan CPNS. Hasilnya, setiap peserta prajabatan diwajibkan menyetor Rp 350 ribu pada panitia pelaksana prajabatan.

Zet menegaskan, selain Syaifullah, siapa saja yang terlibat dalam kasus itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Agus Salim menjelaskan, penyidikan kasus pungutan liar itu terus berjalan, meski sudah ada yang dijadikan tersangka. "Peluang adanya tersangka lain, cukup terbuka," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peserta prajabatan adalah pegawai honorer kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) yang telah lulus seleksi sebagai CPNS. Mereka harus menempuh prajabatan yang dilaksanakan oleh BKD untuk mendapatkan predikat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pada 2014, misalnya, kegiatan prajabatan berlangsung selama 14 hari. Pemerintah Kabupaten Luwu sebenarnya sudah menyediakan dana Rp 2 miliar untuk membiayai seluruh kebutuhan kegiatan prajabatan. Namun, kenyataannya setiap peserta dimintai uang Rp 350 ribu. Bahkan ada yang dipungut hingga Rp 900 ribu.

Selain itu, prajabatan tidak dilakukan di hotel, seperti yang dijelaskan dalam laporan panita, melainkan di rumah jabatan bupati di Kelurahan Pamannu, Kecamatan Belopa.

Sebelumnya, Sekretaris BKD Kabupaten Luwu Harun membenarkan ada pungutan pada setiap peserta prajabatan. Namun ketika Syaifullah dan panitia pelaksana prajabatan melakukan rapat membahas jumlah uang yang wajib disetor setiap peserta, Harun tidak ikut. "Waktu itu saya mengikuti kegiatan di Makassar, sehingga tidak tahu persis masalahnya,” tuturnya.

Harun yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kejaksaan, baru mengetahui peserta prajabatan wajib membayar setelah diberitahu stafnya. Dana tersebut kata Harun, digunakan membeli kasur dan kebutuhan lain peserta prajabatan.

Salah seorang peserta pra jabatan yang enggan disebut identitasnya membenarkan setiap peserta diminta menyetor uang. Sebagian peserta memberikan langsung kepada bendahara BKD. Sebagian lagi menyerahkannya melalui ketua kelompok pra jabatan. "Alasannya untuk membeli kebutuhan selama pra jabatan, seperti alas tidur, kipas angin dan kebutuhan lainnya," tuturnya.

HASWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

53 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji