TEMPO.CO, Ternate - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengangkat kembali Imran Yakub, terdakwa korupsi beasiswa siswa miskin, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara.
Pengangkatan kembali Imran didasari Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2.22/KEP/06/2016 tertanggal 19 April 2016. Imran sebelumnya diberhentikan sementara berdasarkan SK Gubernur Nomor 821.2.22/KEP/03/2016 tertanggal 2 Maret 2016 lantaran tersangkut kasus korupsi beasiswa siswa miskin.
Menurut Gubernur Abdul Gani, pengangkatan kembali Imran didasari pertimbangan dan penetapan majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ternate pada 15 April 2016. Isinya, memberikan izin kepada Imran untuk melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi. ”Ini dipandang bisa menjadi dasar hukum untuk mengangkat kembali Imran,” demikian isi surat Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara HM. Irianto mengatakan penetapan kembali Imran merupakan keputusan Gubernur. Pihaknya, kata dia, hanya ditugasi menyiapkan administrasi kepegawaian terhadap Imran. ”Surat itu asli dan tidak ada yang salah dari surat tersebut. Jadi, untuk lebih jelas kajian hukumnya, silakan ditanyakan ke biro hukum,” katanya kemarin.
Dia menjelaskan, dengan dikeluarkannya SK tersebut, SK Gubernur Nomor 821.2.22/SP/04/2016 tertanggal 8 maret 2016 yang menunjuk Adhan Alim sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Maluku Utara tidak lagi berlaku.
BUDHY NURGIANTO