TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tak ada hak asasi manusia yang dilanggar atas pemindahan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Bukti bahwa tak ada pelanggaran HAM atas pemindahan terpidana, Luhut menunjukkan sejumlah foto fasilitas penjara di Gunung Sindur. "Kami menegakkan aturan penjara. Tempat dia (Baasyir) memang di Gunung Sindur," ujar Luhut sambil menunjukkan sejumlah foto di Ruang Nakula, Kemenkopolhukam, Kamis, 21 April 2016.
Luhut memperlihatkan foto kamar mandi penjara yang dilengkapi shower. Ada pula ruang khusus untuk beribadah, dan sebuah ruang santai untuk narapidana minum teh. "Dia bisa beribadah, tak dilarang salat juga. Jadi, jangan ada berita seolah-olah kami melanggar HAM," ujar Luhut.
Luhut melanjutkan, larangan yang diberikan kepada Baasyir adalah melakukan tausiah atau ceramah kepada grup yang lain. Dikhawatirkan yang bersangkutan mengajarkan kekerasan. "Itu berkaitan dengan pengalaman masalah lalunya, yaitu radikalisasi," ujar dia.
Penjelasan ini berbeda dengan keterangan Luhut sebelumnya. Pemindahan Baasyir pada 16 April 2016 lalu dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Dia menyebut pemindahan itu juga agar tahanan teroris berusia 77 tahun itu bisa dekat dengan keluarganya. "Pemindahan kami lakukan karena masalah kemanusiaan," kata Luhut di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu, 17 April 2016.
Baasyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Dia divonis terbukti menjadi perencana dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
YOHANES PASKALIS