TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan dua anak pelaku pengeroyokan terhadap aktivis antitambang Salim Kancil dan Tosan, Kamis, 21 April 2016. Sidang yang dilakukan secara maraton itu dinyatakan tertutup untuk umum.
"Kami langsung membacakan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Minggu depan bisa tuntutan," kata jaksa penuntut umum Dody Gazali.
Menurut Dody, sidang sengaja dipercepat karena masa sidang anak dalam aturannya hanya 25 hari. Dody enggan mengungkapkan materi dalam persidangan. "Minggu depan langsung tuntutan dan sehari setelahnya bisa putusan."
Didampingi kuasa hukumnya, dua terdakwa berinisial I dan D warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, itu nampak tegang menjalani sidang. Bersama puluhan warga, keduanya dianggap ikut terlibat menganiaya Salim hingga tewas. Usai sidang terlihat lima orang keluar dari ruangan dan buru-buru memaski Kijang Innova dan meninggalkan pengadilan negeri. "Mereka saksi," kata jaksa.
Lima saksi itu adalah Dio, anak Salim Kancil; Tijah, isteri Salim Kancil; Tosan; Ida, guru pendidikan anak usia dini; dan Supiin, kakak Tijah. Saksi lain ialah Elisandi dan Madasir yang juga terdakwa dalam perkara yang sama. "Semua diberi waktu bergantian untuk memberikan kesaksian," tutur Dody.
Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius. Dia sempat menjalani perawatan dan operasi.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH