TEMPO.CO, Pekanbaru - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dijadwalkan bakal melantik Bupati terpilih Rokan Hulu Suparman-Sukiman besok, Jumat, 22 April 2016. Suparman yang berstatus tersangka atas kasus korupsi Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2015 sebelumnya secara mendadak batal di lantik Pelaksana Tugas Arsyadjuliandi Rachman, Selasa, 19 April 2016 kemarin.
"Suparman bakal dilantik langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo," kata Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofi, Kamis, 21 April 2016.
Ahmad menyebutkan, Menteri Tjahjo mengambil alih tanggung jawab pelantikan Suparman bersama 6 kepala daerah dari Sumatera Utara yang terpilih pada Pilkada 2015 lalu. Namun Ahmad Syah tidak tahu persis alasan Mendagri melantik langsung Suparman.
"Yang jelas, dari telegram yang kami terima, Suparman akan dilantik dengan 6 kepala daerah lainnya," ujarnya.
Ahmad Syah membantah pelantikan Suparman lantaran statusnya sebagai tersangka. "Tidak ada kaitannya dengan itu," ucapnya.
Sebelumnya, proses pelantikan bupati terpilih Rokan Hulu Suparman dijadwalkan hari ini, Selasa, 19 April 2016 mendadak batal menyusul surat perintah penundaan yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Pemerintah Riau telah mempersiapkan pelantikan pasangan kepala daerah Pelalawan terpilih, Haris-Zardewan, dan Rokan Hulu, Suparman-Sukiman. Namun, pada Jumat, 8 April 2016, KPK mengumumkan penetapan status tersangka kepada Suparman dalam kasus pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014/2015.
Saat itu Suparman masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Bersama Suparman, KPK juga menetapkan tersangka bekas Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun belum masuk persidangan lantaran saat itu masih menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.
RIYAN NOFITRA