TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengambil keputusan soal kasus yang menjerat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan anggota Mahkamah sepakat Ivan Haz dipecat sebagai anggota DPR.
"Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD setelah menerima laporan panel MKD," ujar Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 April 2016. Ivan dianggap melanggar kode etik berat setelah terbukti menganiaya pembantu rumah tangganya.
Rapat panel pemecatan Ivan Haz dilakukan kemarin dan dilanjutkan penetapannya dalam rapat internal hari ini. Keputusan memecat Ivan itu diambil berdasarkan suara bulat dari semua anggota MKD. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Ivan kini mendekam sebagai tahanan setelah mengakui perbuatannya. Ivan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Hal lain yang menjadi pertimbangan pemecatan Ivan adalah dia tidak pernah menghadiri rapat komisi atau reses di daerah pemilihannya. Surahman mengatakan keputusan ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna pada 29 April mendatang untuk mendapatkan persetujuan dari semua anggota Dewan.
GHOIDA RAHMAH
BERITA MENARIK
Penganiayaan Tamara Blezynski Ternyata Sandiwara? Ini Langkah Polisi
Obrolan Mengejutkan Istri Agus dengan Korban Mutilasi Cikupa