TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba segera dilakukan. Namun, kapan persisnya, Luhut mengaku belum tahu. "Eksekusi bisa kapan saja, tapi tak akan ada 'sinetron' lagi soal itu," kata Luhut di Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Maksud Luhut, pemerintah tak ingin pemberitaan pelaksanaan eksekusi mati di media massa ramai dan menghebohkan masyarakat. Banyak orang bicara menjelang pelaksanaan eksekusi. "Tak perlu ada sinetron seperti dulu lagi, tidak elok. Menurut saya, jangan dibikin ramai," ujar Luhut.
Yang jelas, Luhut melanjutkan, informasi waktu pelaksanaan eksekusi tak disampaikan terburu-buru. "Akan ada press conference, tapi paling tiga hari sebelum eksekusi," tutur Luhut sembari menambahkan bahwa pemberitaan berlebihan hanya akan mengacaukan situasi. "Seperti soal penyanderaan warga Indonesia. Presiden memutuskan ada crisis center. Sekarang semua omong, timbul komplikasi."
Crisis center itu merupakan pusat informasi mengenai penyanderaan yang bersumber dari lembaga yang kompeten. "Nanti BIN (Badan Intelijen Negara) saja yang bicara, satu suara. Tak seperti sekarang, semua omong."
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo membantah kabar bahwa eksekusi hukuman mati dilaksanakan pada awal Mei. "Nanti berita yang paling pasti itu dari saya. Jangan dengar dari tempat lain," ucap Prasetyo di kantornya, Jumat, 15 April.
Kabar rencana pelaksanaan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkotik sempat muncul lewat pesan berantai. Disebutkan bahwa eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan pada 7 Mei 2016. Adapun perkiraan orang yang akan dieksekusi sebanyak 10-13, yang terdiri atas tiga warga negara Indonesia dan 7-10 warga asing.
YOHANES PASKALIS