TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bercerita tentang latar belakang Devianti Rochaeni (DVR), jaksa pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun anggaran 2014. Prasetyo bercerita sambil terisak tentang jaksa Devi dan kehidupannya yang sulit.
"Devi ini suaminya seorang sopir. Dia jual kue dan ditangkap ketika sedang menyiapkan kue untuk pengajian. Uang hasil jual kuenya juga disita. Kasihan memang," kata Prasetyo sambil terisak kecil dan mata yang berkaca-kaca dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Gedung Parlemen Senayan, Kamis, 21 April 2016.
Di depan anggota DPR, Prasetyo menjelaskan seputar hukum dan isu terhangat di lingkungan kejaksaan. Salah satunya adalah kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa.
Prasetyo berujar, dalam kasus suap BPJS Subang yang melibatkan jaksa Devi, timbul sejumlah pertanyaan yang perlu dikonfirmasi kebenarannya. "Menurut versi jaksa dan terdakwa, sejumlah uang yang disimpan secara pribadi itu ada pernyataan uang pengganti, tapi keburu tercium KPK," ujarnya.
Meski demikian, Prasetyo yakin KPK memiliki bukti cukup kuat ketika menetapkan jaksa Devi sebagai tersangka. "Kembali lagi, ini musibah. Harus dihadapi. Kami kooperatif dengan KPK," ucapnya. Dia menuturkan pihak kejaksaan akan memberi pendampingan selama jaksa Devi menjalani proses hukum. "Kami harap kasus ini bisa diproses dengan baik. Ini jadi pelajaran berharga buat kejaksaan."
Jaksa Devi dan rekannya, Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa penuntut umum, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terlibat dalam dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Total barang bukti suap yang disita adalah uang tunai senilai Rp 913 juta, yang ditemukan ketika operasi tangkap tangan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kantor Kodam Jaya Subang, Senin, 11 April lalu.
Jaksa Devi dan Fahri diduga sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Bupati Subang Ojang Sohandi; mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan, Jajang Abdul Holik; dan Lenih Marliani, istri Jajang. Penyuapan dimaksudkan agar dua jaksa itu meringankan dakwaan kepada Jajang dan tidak menyeret Bupati Ojang terlibat dalam kasus tersebut.
GHOIDA RAHMAH