TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap kasus suap yang melibatkan institusi dalam negeri. Kali ini, sogok-menyogok terjadi di dalam tubuh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan keprihatinannya. Sebab, ternyata masih banyak keputusan pengadilan yang dipengaruhi oleh uang.
"Ini adalah gunung es di negeri kita," kata Agus di kantornya, Kamis, 21 April 2016. Ia mengatakan ada kasus yang lebih besar di balik kasus yang melibatkan dua perusahaan ini. "Kami berharap kasus ini menjadi pembuka."
Untuk menindaklanjuti kasus baru tersebut, pihak lembaga antirasuah sudah melakukan pencegahan terhadap beberapa orang. Namun Agus emoh menyebutkan siapa orang tersebut. "Saya belum tanda tangan, yang dicegah sore ini mungkin beberapa, tapi saya belum mengatakan itu siapa," ujarnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 April 2016. Operasi itu mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada pengajuan peninjauan kembali perkara perdata dua perusahaan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasca-operasi, penyidik KPK menetapkan seorang panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Edy Nasution (EN) dan seorang swasta bersama Doddy Arianto Supeno (DAS) sebagai tersangka.
Penyidik KPK kemudian menggeledah empat tempat, antara lain kantor PT Paramount Enterprice; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; rumah sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di Jalan Hang Lekir; dan kantor Nurhadi di salah satu ruang di MA. Agus Rahardjo mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menemukan duit di masing-masing tempat. "Saat ini jumlahnya masih dihitung oleh petugas," tuturnya.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penyidik mencokok Edy dan Doddy di area parkir pada pukul 10.45 setelah bertransaksi.
Pada operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti sejumlah duit Rp 50 juta dari tangan EN. "Diduga ini bukan yang pertama," ucap Agus.
Agus mengatakan EN pernah menerima suap dari DAS sebesar Rp 100 juta. Duit itu diberikan oleh DAS kepada EN di pengadilan. Untuk perkara ini, total commitment fee yang dijanjikan adalah Rp 500 juta. DAS juga diduga menjadi perantara untuk kasus-kasus suap lainnya.
MAYA AYU PUSPITASARI