TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengkonfirmasi keterangan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengenai pemberian duit Rp 3 miliar kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi.
"Setiap informasi dan perkembangan persidangan akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 April 2016. Alex tak memastikan waktu pemeriksaan Aseng kembali. Tapi dia membuka kemungkinan menjadikan Aseng sebagai tersangka. Tentunya, menurut Alex, jika KPK menemukan bukti yang cukup.
Aseng merupakan pengusaha yang perusahaannya menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama. PT Cahaya mendapat proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek ini merupakan bagian dari proyek-proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016.
Awal pekan lalu, Aseng memberi kesaksian dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pengakuannya mengenai pemberian duit Rp 3 miliar kepada seorang anggota DPRD Bekasi. Menurut Aseng, pemberian duit itu bertujuan mengamankannya dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2016 yang tengah ditangani KPK.
Baca: Dalami Suap Damayanti, KPK Periksa Dua Bos Jasa Konstruksi
Politikus yang disebut Aseng dalam persidangan tersebut belum terkonfirmasi. Menurut anggota DPRD Bekasi, Heri Koswara, koleganya pamit ke luar kota dan belum bisa dihubungi via telepon sejak namanya disebut Aseng. Rekan separtai Heri yang terbilang rajin menghadiri rapat-rapat di Dewan itu bolos rapat paripurna DPRD kemarin. “Kami (partai) belum bisa bersikap, karena harus meminta klarifikasi lebih dulu,” ucap Heri.
Kasus suap proyek infrastruktur tersebut sejauh ini sudah menyeret empat tersangka, yakni anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini alias Uwi, dan Dessy A. Edwin. Uwi dan Dessy diduga sebagai perantara suap. KPK masih berupaya mencari pelaku utama kasus ini.
Baca: Abdul Khoir Didakwa Suap Damayanti 8 Persen dari Nilai Proyek
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berpendapat, kesaksian Aseng dalam persidangan itu memperlihatkan upaya penipuan. Orang yang disebut Aseng dianggap berupaya memeras. "Ada yang mau coba-coba memeras tersangka seolah bisa mengamankan (Aseng) dari petugas KPK," ujar Saut saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 April 2016.
Saut menuturkan KPK akan menindaklanjuti kesaksian Aseng. Apakah Aseng akan menjadi tersangka dalam waktu dekat? "Orang sabar dikasihi Allah," kata Saut.
MAYA AYU PUSPITASARI | ADI WARSONO