Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Anti Korupsi Sayangkan La Nyalla Tak Dijerat UU TPPU

image-gnews
Jakmania memakai topeng ketua PSSI La Nyalla Mattalitti saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 5 Mei 2015. Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh persepakbolaan Indonesia. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Jakmania memakai topeng ketua PSSI La Nyalla Mattalitti saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 5 Mei 2015. Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh persepakbolaan Indonesia. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur menyayangkan langkah kejaksaan hanya menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dengan UU Anti Korupsi saja. Seharusnya, Kejaksaan juga menjerat dia dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sayang, tidak diteruskan dengan UU TPPU,” kata Koordinator Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano, Selasa 20 April 2016.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dua kali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Sebelumnya, kejaksaan pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan tentang tindak pidana pencucian uang untuk penggunaan dana yang sama. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 15 Februari 2016 dan 27 Januari 2016.

Pejabat Kadin, Diar Kusuma Putra diperiksa dalam perkara itu. Namun, Diar mengajukan permohonan praperadilan pada 19 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji keabsahan dua surat perintah penyidikan itu. Kedua surat itu, dibatalkan oleh putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Efran Basuning di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Maret 2016.

Alasannya, kata Hakim, perkara itu sudah pernah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada akhir Desember 2015. Sehingga, menjadikan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus ini nebis in idem, yakni mengadili lagi perkara yang sudah diputus.

Kejaksaan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 dengan korupsi yang sama dengan yang dipraperadilankan Diar. Jaksa menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Ia disangka mengantongi hasil penjualan saham itu dengan keuntungan Rp1,1 miliar. Tidak terima karena Hakim Efran Basuning sudah menyatakan semua penyidikan terkait dana hibah dianggap tidak sah, La Nyalla kembali mengajukan praperadilan untuk menguji kepastian hukumnya.

Pada 12 April 2016, Hakim Tunggal Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Belum sampai 12 jam La Nyalla menang, kejaksaan sudah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iqbal menyebut tindakan jaksa menujukkan sikap tidak profesional. Setelah La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Jaksa justru membiarkan kasus tindak pidana pencucian uang. Padahal, kata Iqbal, tindak pidana ini tidak hanya akan menjerat La Nyalla saja. “TPPU justru akan membuka mega korupsi di Jawa Timur.”

Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur sedang meneliti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus La Nyalla. ”Korupsi La Nyalla Rp5,3 miliar itu kecil.” Iqbal berharap kejaksaan tidak setengah-setengah menangani kasus ini.

Kepala Seksi Pernyidikan Kusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan menangani tindak pidana pokok terlebih dahulu, yakni korupsi. Setelah itu, mengusut tindak pidana pencucian uang, jika memungkinkan. Ia mencontohkan, ketika pertama kali mengeluarkan surat perintah penyidikan yang pertama untuk kasus korupsi, tidak sekaligus mengeluarkan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Masalahnya, belum apa-apa kami sudah di praperadilankan,” kata Dandeni kepada Tempo menunjuk praperadilan yang diajukan Diar, 19 April 2016.

Kini, tak diketahui keberadaan La Nyalla. Penasehat hukum dan keluarganya tutup mulut. Ia sempat terlacak berada di Singapura.


SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

10 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

22 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

30 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

32 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

43 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

44 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya