TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus suap Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara 2012, Patrice Rio Capella, Rabu, 20 April 2016. Mulai hari ini, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini akan menjalani hukumannya di lapas Sukamiskin Bandung.
"Rio Capella akan menjalani pidana setahun enam bulan subsider sebulan kurungan dan denda Rp50 juta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu 20 April 2016.
Rio Capella terbukti menerima suap untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung. Ia terbukti menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Rio didakwa dengan Pasal 12 E sebagai dakwaan primer. Dalam Pasal 12 E, Rio bisa dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Rio mendapatkan keringanan karena ia mengajukan diri sebagai justice collaborator, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Rio saat akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin hanya berkomentar singkat. "Saya sudah 'inkracht' dan akan dibawa ke Sukamiskin," kata Rio setelah keluar rutan KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI