TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso atau Buwas menonaktifkan Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Komisaris Besar Ely Jamaludin gara-gara perwira menengah Polri ini terjaring dalam razia tempat hiburan di Maluku Utara.
"Sanksi lainnya belum ditentukan," kata Buwas ketika memberi keterangan pers di Kantor Pusat BNN, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.
Sejauh ini, kata Buwas, Ely baru dipastikan melanggar kode etik polisi dan personel BNN saja. Itulah kenapa, untuk saat ini, Ely hanya dinonaktifkan dari jabatannya. "Tapi, ya, kalau sudah nonaktif begitu enggak bisa diaktifkan kembali," ujar Buwas menegaskan.
Ely terjaring tim gabungan Polri, Satpol PP, dan BNN Maluku Utara dalam razia narkoba serta minuman keras pada Ahad dinihari, 17 April 2016. Ely terjaring saat berada di salah satu ruangan tempat hiburan malam di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Dia didapati panik saat itu dan mencoba berbaur dengan petugas.
Baca: Ironis, Bos BNN Terjaring Razia di Karaoke oleh Anak Buahnya
Ely di satu sisi membela diri dengan mengatakan ia di sana tidak untuk menikmati narkoba atau minuman keras. Sebaliknya, ia mengklaim merupakan bagian dari operasi tersebut. Hanya saja, ia terlebih dahulu datang ke tempat hiburan itu.
Buwas mergatakan saat ini Ely sedang diperiksa oleh pihak internal BNN. Pemeriksaan ini untuk memastikan pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Ely. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ujar Buwas, Ely tak hanya akan dipecat, tapi juga bisa diseret ke pengadilan.
Buwas berharap kasus Ely bisa menjadi pelajaran untuk personel BNN lainnya agar tak melakukan pelanggaran. Ia mengingatkan kepada semua personel BNN bahwa mereka telah menandatangani pakta integritas.
ISTMAN MP