TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kode etik kasus Siyono yang digelar Divisi Provesi dan Pengamanan Polri kembali digelar hari ini, Rabu, 20 April 2016. Sidang diadakan menyusul tewasnya Siyono, warga Klaten, saat dalam pengawasan dua anggota Densus 88 Antiteror awal Maret lalu.
"Sejak kemarin, Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan sidang kode etik profesi atas dua anggota Densus 88 terkait kasus tewasnya Siyoni," kata juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.
Rikwanto menjelaskan, hari ini sidang digelar untuk satu anggota Densus yang terlibat. Sebelumnya, satu anggota Densus sudah disidangkan. Kendati demikian, Rikwanto tidak menjelaskan identitas dua anggota Densus yang menjalani sidang tersebut.
Agenda sidang, menurut dia, masih mendengarkan kronologi kejadian hingga terjadinya perkelahian dari masing-masing saksi. "Saat ini agenda mendengarkan apa yang dilakukan petugas yang akhirnya terjadi perkelahian. Saksinya anggota Densus, Pak Lurah, sekretaris desa, kakak Siyono, dan orang tua," katanya.
Polri berharap sidang etik ini akan segera mendapatkan hasil minggu depan. "Semoga minggu depan sudah ada hasilnya, ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada, apa jenis pelanggarannya," kata Rikwanto lagi.
Kemarin, sidang perdana etik kasus Siyono digelar. Dalam sidang tersebut, Polri menghadirkan 10 saksi. Sebelumnya, kesepuluh saksi tersebut juga telah menjalankan BAP.
Kesepuluh saksi itu di antaranya Kapolres Klaten, ayah Siyono, kakak Siyono, dan dokter forensik Polri yang turut mengawal autopsi Siyono. Hari ini rencananya ayah Siyono dan sepuluh saksi tersebut akan kembali dimintai kesaksian.
Kasus tewasnya Siyono ini dinilai berbagai pihak memiliki banyak kejanggalan. Sebab, hasil autopsi tim forensik Muhammadiyah menunjukkan tidak adanya gerakan atau perlawanan defensif dari luka yang dimiliki Siyono.
Sebelumnya, Polri memang menyatakan mencurigai adanya kesalahan prosedur dalam pengawalan Siyono. Pertama, borgol Siyono dilepas. Kedua, Siyono hanya dikawal satu anggota di mana satu anggota lain bertindak sebagai sopir.
INGE KLARA SAFITRI