TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan ada dua poin krusial dari pemerintah dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu berfokus pada Pasal 27 ayat 3 perihal penghinaan dan pencemaran nama baik. "Pertama adalah menurunkan ancaman hukuman pidananya, dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun atau 4 tahun," ucap Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 20 April 2016.
Usulan untuk menurunkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik ini diturunkan setelah mengkaji banyaknya kasus pencemaran nama baik melalui elektronik. Sebelumnya, pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman 6 tahun, yang dinilai tinggi.
Hal ini membuat masyarakat merasa tidak lagi bebas berekspresi. Jadi penurunan ancaman hukuman ini dapat menjadi jalan tengah, tanpa perlu menghapus pasal tersebut. Hal ini diharapkan membuat masyarakat bisa memanfaatkan Internet dengan efektif. "Mekanisme penurunan ancaman hukuman ini juga akan kami konsultasikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Rudi.
Poin kedua, menurut Rudi, adalah mendorong masuknya delik aduan ke dalam regulasi. Sebab, pasal pencemaran nama baik dianggap masih bersifat multitafsir. Misalnya dengan adanya penindakan oleh penegak hukum tanpa adanya aduan pihak korban yang tercemar nama baiknya. "Ini agar yang merasa dirugikan bisa mengadu," tutur Rudi.
Pada revisi ini, ada 57 daftar isian masalah yang dibahas, 12 daftar isian masalah yang tetap atau kesepakatan untuk tidak dibahas, 23 substansi, dan 12 redaksional klarifikasi.
Rudi optimistis revisi UU ITE akan selesai dan disahkan pada Juni mendatang. "Ini akan menjadi quick win di legislasi, relatif lebih cepat, karena isunya yang dibahas bukan membongkar, hanya merevisi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 20 April 2016.
Rudi membantah bahwa revisi UU ITE dalam pembahasan yang alot dan berlarut-larut. "Pemerintah kirim Desember lalu, April sudah mau masuk panitia kerja. Jadi Juni kita harapkan sudah dibawa ke paripurna dan diundangkan," ucapnya.
Komisi I Bidang Telekomunikasi Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu ini menggelar rapat kerja terkait dengan revisi UU ITE bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rapat hari ini diharapkan menjadi rapat kerja terakhir sebelum revisi UU itu diputuskan masuk ke panitia kerja untuk dilakukan pembahasan.
GHOIDA RAHMAH