TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang direksi PT Muara Wisesa Samudera hari ini, Rabu, 20 April 2016. Mereka adalah Direktur PT Muara Wisesa Samudera Renaldi Freyar Hawadi dan staf Bagian Operasional PT Muara Wisesa Samudera, Winoto.
Pemeriksaan keduanya terkait dengan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035. PT Muara Wisesa Samudera adalah anak perusahaan Agung Podomoro yang terlibat dalam pembangunan pulau reklamasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta. MSN adalah inisial untuk Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI.
KPK mencokok Sanusi pada 31 Maret 2016. Ia diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, yang diberikan melalui karyawan Ariesman, Trinanda Prihantoro. Saat operasi, KPK menyita duit Rp 1,14 miliar. Duit itu diduga untuk memuluskan pembahasan raperda yang sempat alot.
Selain dua orang dari Wisesa Samudera, KPK juga memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Pemeriksaan ini dilakukan karena Agung Sedayu adalah salah satu pengembang yang ikut menggarap reklamasi melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah.
Richard tiba di gedung KPK pada pukul 09.10. Ia didampingi kuasa hukumnya, Kresna Wasedanto, dan beberapa orang lain. Saat datang, Richard hanya melempar senyum dan melambaikan tangan kepada awak media.
MAYA AYU PUSPITASARI